MEDAN – Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menyebut hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berjalan setelah pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, pengiriman bahan baku maupun pembayaran disebut tetap berlangsung hingga 2024.
Pernyataan itu disampaikan Willyam usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Indonesia Penuhi Standar Swasembada Pangan FAO, Prabowo Optimistis Jadi Lumbung Padi Dunia Menurut Willyam, fakta persidangan menunjukkan kerja sama kedua perusahaan tetap berjalan meski PT PASU sempat terdampak berat oleh pandemi Covid-19.
"Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash," kata Willyam.
Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT PASU pada periode tersebut juga digunakan untuk mencicil kewajiban lama pada 2020–2021.
Menurutnya, masa itu merupakan periode sulit bagi banyak perusahaan akibat pandemi.
"Pada masa 2020–2021 terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan," ujarnya.
Willyam juga membantah adanya kejanggalan dalam mekanisme pembayaran yang dilakukan dari luar negeri.
Menurut dia, skema tersebut merupakan hal yang umum dalam transaksi internasional.
"Terdakwa sudah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana dapat segera diterima oleh Inalum. Administrasinya juga dipenuhi," katanya.
Ia menambahkan, PT PASU kemudian mengalami kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2024 akibat tekanan bisnis berkepanjangan sejak pandemi.