BATU BARA – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (24/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan setelah APDESU menggelar aksi damai di Kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Organisasi kepemudaan itu mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan murid baru pada rentang tahun 2023 hingga 2026.
Baca Juga: Bakom RI Bantah Tudingan Pengondisian Demo MBG: Pemerintah Hormati Semua Pendapat Ketua APDESU, M. Adam Malik, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pengumpulan data dan investigasi yang dilakukan tim di sejumlah sekolah, termasuk SD Negeri 01 Labuhan Ruku.
Menurutnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran pada jalur domisili yang diduga melibatkan oknum panitia di tingkat sekolah hingga tingkat kabupaten. Dugaan ini perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan," ujar Adam Malik.
Ia menjelaskan, jalur domisili dalam SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil kepada calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Karena itu, setiap data administrasi yang digunakan dalam proses seleksi wajib diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
APDESU menduga praktik penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili bukan hanya terjadi pada satu sekolah, melainkan berpotensi berlangsung di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Batu Bara.
Menurut APDESU, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu tujuan utama kebijakan SPMB, yakni pemerataan akses pendidikan dan distribusi peserta didik yang lebih proporsional antar satuan pendidikan.
Selain berdampak terhadap pemerataan layanan pendidikan, APDESU juga menyoroti potensi pengaruhnya terhadap pengelolaan anggaran sekolah.