JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan permohonan yang diajukan Sony telah diterima dan saat ini masih berada dalam tahap penelaahan oleh tim LPSK.
"Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan saat ini masih dalam penelaahan," ujar Achmadi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Prabowo Sentil Penolak MBG: Perut Lapar Tak Diisi, Bisa Berujung Maut Menurutnya, LPSK akan melakukan pendalaman terhadap substansi permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan. Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Achmadi menjelaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah permohonan Sony layak diterima atau tidak. Termasuk terkait keputusan Kejaksaan Agung yang sebelumnya menolak pengajuan status justice collaborator dari tersangka kasus MBG tersebut.
"Terkait penolakan itu tentu akan menjadi bagian dari pendalaman, tetapi saat ini kami masih fokus melakukan kajian terhadap permohonan yang masuk," katanya.
Ia menegaskan bahwa prinsip dan ketentuan mengenai justice collaborator yang digunakan LPSK pada dasarnya sama dengan regulasi yang berlaku di institusi penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut salah satu syarat utama justice collaborator adalah bukan pelaku utama dan bersedia mengakui perbuatannya.
Menurut penyidik, hingga proses pemeriksaan berlangsung, Sony belum dianggap mengakui perbuatannya sebagaimana dugaan tindak pidana yang disangkakan. Karena itu, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC yang diajukan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung dengan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan.* (in/dh)