MEDAN - Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit di Bank Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Zakiyuddin diperiksa pada Selasa (23/6/2026) di Kejati Sumut.
"(Zakiyuddin) benar diperiksa Penyidik Pidsus Kejatisu sebagai saksi dalam perkara Farah (DPO) kasus Bank Sumut Cabang Krakatau," kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Makin Terang Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan tersebut masih sebatas pendalaman keterangan saksi. Hingga saat ini, status Zakiyuddin belum mengarah sebagai tersangka.
"Masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada mengarah ke tersangka," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian fasilitas kredit rekening koran kepada CV Hasian Abadi Group yang diajukan oleh Farah Hamina Harahap, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat peristiwa itu terjadi, Zakiyuddin diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BUMD KCP Krakatau pada tahun 2012.
Dari hasil penyidikan sementara, pengajuan kredit tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan perbankan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar.
Penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.* (ds/dh)