JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024, Rabu (24/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan Hilman dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Jokowi Siap Hadir di Sidang, Bawa Dokumen Pendidikan dari SD hingga Kuliah Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hilman Latief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga siang hari, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Budi menjelaskan, kapasitas Hilman sebagai mantan Dirjen PHU dinilai penting karena memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan kuota haji pada periode yang sedang diusut penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses pengalokasian kuota tersebut.
KPK mengungkap Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.
Meski demikian, Hilman Latief sebelumnya telah membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara kuota haji.
Pemeriksaan terhadap Hilman diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang kini menjadi perhatian publik.* (k/dh)