JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan agenda pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah disiapkan oleh penyidik. Namun demikian, pihaknya belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
"Ada, pasti ada pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk. Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya, nanti akan kami sampaikan," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Prabowo Bahas MBG di Munas NU, Wartawan Diminta Keluar dan Pengeras Suara Dimatikan Menurut Syarief, penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG masih terus berkembang. Karena itu, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang sedang diusut.
"Semua orang yang mengetahui atau mengalami suatu peristiwa berpotensi diperiksa sebagai saksi. Namun menjadi saksi tidak berarti terlibat dalam tindak pidana," katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa.
Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program tersebut. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program tersebut.* (k/dh)