BANDUNG — Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga berlangsung selama tiga tahun.
Pelaku ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga "Sudah di Majalaya," kata Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat juga menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan sejumlah luka dan gangguan pada beberapa organ tubuh.
Rudi mengungkapkan bahwa tim dokter forensik telah menemukan sejumlah bukti luka yang diduga merupakan akibat penganiayaan yang dialami korban selama berada dalam penyekapan.
"Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak yang tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki, ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok, dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," kata Rudi saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurutnya, temuan medis tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali keterangan dari korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena dugaan penyekapan berlangsung dalam waktu yang sangat lama dan menyebabkan korban mengalami kondisi fisik maupun psikologis yang memprihatinkan.
Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.* (d/ad)