MEDAN — Sebanyak enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sore.
Para hakim itu menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Laporan tersebut diajukan oleh Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa Tapian Nauli Maruap Sihombing, bersama Leo Nababan selaku kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PB IKA UMA, Perkuat Sinergi Dukung Visi Tanjungbalai EMAS Keduanya diterima oleh Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br Manurung, di kantor KY Sumut Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.
Usai pelaporan, Jonson David Sibarani mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan hingga putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untuk seluruhnya dan membatalkan surat tersebut.
Jonson menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk perbedaan antara fakta persidangan dengan isi putusan.
"Setelah kami memeriksa dan mencermati isi putusan tersebut, ternyata banyak kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan majelis hakim sehingga putusannya sangat jauh berbeda dengan fakta-fakta persidangan," ujar Jonson.
Hal senada disampaikan Leo Nababan.
Ia menilai putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan telah melampaui kewenangan karena menyangkut pokok sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi ranah peradilan umum.
"Kita datang ke Penghubung KY ini karena kita menduga hukum dipermainkan di PTUN Medan dan juga di PTTUN Medan," kata Leo.