JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui alur perkara dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tidak bergantung pada satu sumber keterangan dalam mengusut perkara tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook, Sebut Digitalisasi Pendidikan Merupakan Mandat Jokowi "Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Proses penyidikan, kata dia, masih terus berjalan.
"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," ujarnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang, Syarief menyebut hal itu terbuka apabila yang bersangkutan dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," kata dia.
Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik.
Penyidik, kata Syarief, akan menentukan pemanggilan sesuai kebutuhan pengusutan perkara.
"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).