JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya lampiran yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Jujur saya akui bahwa pada saat saya menandatangani dokumen ini, saya tidak menyadari bahwa satu dari 10 lampiran yang ada, bayangkan hanya satu dari 10 lampiran yang memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Saya jujur tidak mengetahui," ujar Nadiem dalam sidang duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG Ia mengatakan tidak mungkin membaca seluruh halaman lampiran dalam dokumen regulasi yang disebutnya bersifat rutin.
Nadiem juga menyebut dirinya mempercayakan penyusunan teknis kepada sekretariat jenderal kementerian.
"Permendikbud ini diangkat semata-mata karena satu-satunya dokumen yang saya tanda tangani," katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa apabila terjadi dugaan kemahalan harga dalam pengadaan laptop dari Dana Alokasi Khusus (DAK), hal itu berada di luar kewenangan menteri.
Ia menambahkan, kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat dari Presiden ke-7 Joko Widodo, termasuk dorongan untuk membangun platform teknologi pendidikan.
"Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemendikbudristek," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Nadiem juga menyinggung bahwa total anggaran Rp 9,9 triliun yang kerap disebut dalam perkara ini tidak seluruhnya digunakan untuk Chromebook.
Ia menyebut sebagian dana digunakan untuk perangkat lain seperti proyektor dan modem.
"Jadi angka 9,9 itu bukan semuanya untuk Chromebook," kata Nadiem.