JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum tersangka SS pada pekan lalu.
Namun setelah dilakukan kajian, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Baca Juga: Pemkot Medan Siapkan Rp 4,5 Miliar untuk Rehab Gedung Kejari Medan "Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, terdapat sejumlah syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, di antaranya bukan pelaku utama dan bersedia mengakui perbuatannya serta membantu mengungkap pelaku lain.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menilai Sony Sonjaya justru diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," tegasnya.
Ia menambahkan, SS juga tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku lapis kedua atau second liner yang biasanya dapat membuka keterlibatan pihak lain dalam struktur perkara.
"Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya," ujarnya.
Selain itu, Kejagung menilai SS belum mengakui secara penuh perbuatan yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief.
Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan status justice collaborator dari tersangka SS.