MEDAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu yang juga diketahui memiliki tempat hiburan malam (THM).
Pelaku berinisial MI diamankan saat sedang berlibur di Bandung, Jawa Barat, bersama keluarganya.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan penangkapan MI berawal dari pengembangan kasus terhadap seorang pria berinisial A yang lebih dulu ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba milik MI.
Baca Juga: Bobby Nasution: Status Green Card Geopark Toba Harus Beri Dampak Ekonomi Nyata bagi Warga Sekitar "Jadi, berawal dari penangkapan A. Perannya adalah sebagai pegawai MI," ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, A diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penghubung peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Labuhanbatu, khususnya Rantauprapat.
Ia bertugas mengantarkan barang dari satu titik penyimpanan ke sejumlah titik penjualan yang telah ditentukan.
"A bertugas mengantar barang dari satu titik penyimpanan ke titik-titik penjualan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada lima titik penjualan di sana," katanya.
BNNP Sumut kemudian menelusuri aliran dana dari jaringan tersebut.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa transaksi keuangan hasil penjualan narkoba mengalir ke rekening milik MI melalui A.
"Setoran uang hasil penjualan masuk ke rekening yang dipegang A. Selanjutnya, uang tersebut dikirim melalui bank kepada MI," jelasnya.
Berdasarkan informasi itu, tim BNNP Sumut melakukan pengejaran hingga ke Bandung dan akhirnya menangkap MI pada Minggu (21/6/2026).
Saat itu, MI diketahui sedang berlibur bersama keluarga.