JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang menjadi Termohon atau Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Baca Juga: Jokowi Siap Hadir di Sidang, Bawa Dokumen Pendidikan dari SD hingga Kuliah Sementara Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laman SIPP disebutkan bahwa pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, laman tersebut belum menampilkan secara lengkap isi petitum atau tuntutan yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara itu pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, keduanya sempat diamankan oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.