JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri.
Sigit menyampaikan bahwa kewenangan kepolisian dalam perkara tersebut telah selesai setelah berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Belum Babak Akhir Ia menegaskan, setelah tahap dua dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan menjadi ranah kejaksaan sebagai pihak penuntut.
"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keduanya tetap dikenakan kewajiban wajib lapor setiap satu minggu sekali.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka. Keluarga disebut bersedia menjadi penjamin dan memastikan para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum hingga persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, kejaksaan akhirnya memilih tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penuntutan berlangsung.* (k/dh)