JAKARTA - Kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menyebut kliennya kemungkinan besar merasa kecewa atas keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan terkait kasus ijazah Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Darmawan menanggapi keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski proses hukum masih berjalan.
"Saya yakin betul, kalau Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini," kata Ade Darmawan kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi Menurut Ade, keputusan penangguhan penahanan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penegakan hukum. Ia bahkan menilai keputusan tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Ade juga mempertanyakan alasan konkret di balik keputusan penangguhan penahanan terhadap kedua pihak tersebut. Ia meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"Kami minta Jaksa Agung melakukan konferensi pers dan menjelaskan alasan konkret serta urgensi penangguhan penahanan tersebut," ujarnya.
Dalam keterangannya, Ade turut menyinggung pentingnya menjaga supremasi hukum dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan serta berkeadilan.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun berharap seluruh pihak dapat mengawal kasus tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan tersebut menuai beragam respons dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Jokowi.
Di sisi lain, pihak Kejari Jakarta Selatan menyatakan penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk adanya jaminan dari keluarga serta sikap kooperatif para pihak selama menjalani proses hukum.
Kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi itu hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus bergulir di ranah hukum.* (oz/dh)