JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen dokumenizin tinggal warga negara asing (WNA).
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung. KPK menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Jaksa: Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan Budi menjelaskan, masa perpanjangan penahanan Silmy Karim mulai berlaku pada 24 Juni 2026, sedangkan tujuh tersangka lainnya diperpanjang sejak 23 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, KPK juga masih melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ujar Budi.
KPK juga menegaskan perpanjangan penahanan diperlukan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," tambahnya.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal Juni 2026.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset yang telah disita, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.* (in/dh)