PEMATANGSIANTAR – Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar, Senin (22/6/2026).
Penyerahan diri tersebut sekaligus menuntaskan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial.
Ketiga tersangka datang ke Mapolres Pematangsiantar didampingi kuasa hukum dan anggota keluarga.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi Setelah tiba, mereka langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum para tersangka, Parluhutan Banjarnahor SH, mengatakan kliennya menyerahkan diri secara sukarela setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
"Ketiganya menyerahkan diri secara sukarela dan didampingi keluarga. Setelah tiba di Polres Pematangsiantar, mereka langsung ditempatkan di ruang tahanan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Dengan penyerahan diri tersebut, seluruh tersangka yang berjumlah enam orang kini telah diamankan dan ditahan oleh Polres Pematangsiantar.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau yang terjadi di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu menjadi perhatian luas setelah rekaman video kejadian beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang viral tersebut, korban terlihat dianiaya oleh sejumlah orang di ruang publik sehingga memicu kecaman masyarakat dan tuntutan agar seluruh pelaku segera ditangkap.