JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara keduanya kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan perkara yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang yang disebarkan melalui media elektronik maupun secara langsung.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu: Ini Sangat Berbahaya! "Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Marcelo di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, sejumlah pasal yang digunakan dalam perkara ini antara lain Pasal 434, 433, dan 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi serta intervensi data elektronik.
"Dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ujarnya.
Marcelo menuturkan, perkara ini menjadi perhatian publik dan telah menyita waktu serta perhatian masyarakat luas.
Karena itu, kasus tersebut dikategorikan sebagai perkara penting yang harus segera memperoleh kepastian hukum.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Namun, ia tidak merinci alasan penunjukan pengadilan tersebut.