JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Meski penangguhan penahanan dikabulkan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Keputusan tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mempertanyakan dasar hukum pemberian penangguhan penahanan kepada kedua tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih ‘Perang’ di Meja Hijau, Tegas Tak Akan Berdamai dengan Jokowi Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak pelapor dalam perkara tersebut.
"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ade menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, sehingga keputusan penangguhan penahanan dinilai berpotensi menimbulkan polemik.
Ia bahkan menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.
Ade juga menegaskan pihaknya akan terus memantau jalannya perkara, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.