JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sempat ditawari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta skema pengakuan bersalah atau plea bargaining oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu diungkap kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, saat mendampingi proses pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur di Kejari Jaksel.
Baca Juga: Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Gafur juga menyebut jaksa turut menawarkan opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka.
"Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.
Namun, menurut Gafur, kedua kliennya menolak seluruh tawaran tersebut, baik perdamaian maupun pengakuan bersalah.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," kata dia.
Ia menambahkan, Roy Suryo dan Tifa tetap pada pendirian bahwa mereka tidak merasa bersalah dalam perkara tersebut.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan Tifa sempat ditangkap untuk memastikan kehadiran mereka dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.