JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya penjamin dari pihak keluarga kedua tersangka yang bersedia bertanggung jawab selama proses hukum berjalan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujar Marcelo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel! Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo.
Dengan pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan kedua tersangka tidak ditahan meski perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Tifauzia diwajibkan melakukan pelaporan rutin.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret total delapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Sejumlah tersangka dari klaster lain sebelumnya telah mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice maupun pencabutan status tersangka.