JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut keputusan tersebut sebagai kabar yang menggembirakan bagi kliennya.
"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga: Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar Meski tidak ditahan, Refly menegaskan kliennya tetap siap menjalani proses persidangan yang akan datang.
Ia mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nanti kami berfikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya, Senin.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan itu diajukan karena tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
Ia menilai keduanya kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.
Ia juga menyebut tidak ada kekhawatiran kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, barang bukti dalam perkara ini sudah berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya.