JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi kepolisian, perubahan batas usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Baca Juga: Warga Deli Serdang Minta Program MBG Dilanjutkan, Sebut Program Beri Dampak Nyata Ketentuan tersebut diperjelas dalam ayat berikutnya yang menyebutkan jabatan dapat berada di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel kepolisian.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, penugasan di luar organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan penugasan Presiden.
Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.
Undang-undang ini juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.