BANGKA — Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal dalam jumlah besar di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 8 ton bijih timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut ilegal.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, hingga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil operasi, aparat menemukan total 179 kampil bijih timah dengan berat sekitar 8 ton yang telah siap untuk diselundupkan. Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dudung Turun Tangan, PT PMM Bantah Tuduhan Selundupkan LTJ dan Bahan Nuklir Aparat menyebut, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari koordinasi intensif lintas sektor dalam upaya menjaga sumber daya alam strategis nasional, khususnya komoditas timah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Negara disebut berhasil mengamankan potensi kerugian hingga sekitar Rp7,4 miliar dari pengungkapan kasus tersebut. Nilai itu berasal dari komoditas yang diduga akan keluar secara ilegal tanpa mekanisme resmi ekspor.
Kronologi pengungkapan bermula dari laporan intelijen pada Jumat pagi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi titik pengumpulan timah ilegal. Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Saat ini, aparat masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam pengumpulan, distribusi, hingga rencana pengiriman ke luar negeri.
Penyidik juga menelusuri asal-usul bijih timah tersebut untuk memastikan sumber penambangan serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam rantai pasok.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena timah merupakan komoditas strategis yang menyumbang penerimaan negara melalui pajak dan royalti. Praktik penyelundupan disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola industri pertambangan nasional.
Hingga kini, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.* (dh)