JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah keduanya resmi dilimpahkan dalam tahap dua perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sejak proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, tanggung jawab hukum atas keduanya tidak lagi berada di kepolisian.
"Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Iman, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini Sebelumnya, pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan melibatkan sejumlah tokoh sebagai penjamin, termasuk nama-nama dari kalangan akademisi dan aktivis.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut dokumen penjaminan telah disiapkan dan sedang dalam proses pengumpulan tanda tangan dari sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin.
"Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang sudah kami edarkan kepada sejumlah tokoh," kata Khozinudin.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses hukum yang berjalan merupakan rangkaian formal yang tidak dapat dipisahkan antar lembaga penegak hukum.
"Proses hukum ini tidak berjalan sendiri. Sudah melalui tahapan lengkap dari awal hingga berkas dinyatakan P21," ujarnya.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah ditangkap pada 19 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.*(d/dh)