JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui tahapan hukum yang panjang dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," ujar Budi, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan, Roy Suryo Bersikeras Tolak Kenakan Baju Tahanan Menurut Budi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Seluruh proses mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau masyarakat dan para tokoh publik untuk memberikan edukasi hukum yang baik kepada masyarakat serta tidak membangun narasi yang dapat memicu provokasi di ruang publik maupun media sosial.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme resmi bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, salah satunya melalui jalur praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian.
"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Jika ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan dan pengawas internal yang bisa digunakan," kata Iman.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua. Menurutnya, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus melakukan penahanan.
Khozinudin berpendapat bahwa penyidik memiliki opsi lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti mekanisme pemanggilan formal terhadap tersangka.
Roy Suryo sendiri sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses hukum keduanya kini memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.*
(mt/dh)