LANGKAT – Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen yang diduga tidak diterbitkan melalui prosedur resmi dan memuat nama serta tanda tangan tenaga medis yang disebut tidak sah.
Informasi yang dihimpun pada Senin (22/6/2026), pihak Puskesmas terkait memberikan klarifikasi atas beredarnya surat keterangan kelahiran tersebut. Kepala Puskesmas menyatakan tidak mengetahui adanya penerbitan dokumen yang kini menjadi sorotan tersebut.
Tidak hanya itu, dokter umum yang namanya tercantum dalam surat tersebut juga membantah pernah menandatangani maupun mengeluarkan surat keterangan kelahiran sebagaimana yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: UMSU Siapkan Desa Bekiung Jadi Percontohan Energi Hijau Berbasis Biogas Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen administrasi kesehatan yang berpotensi melanggar hukum apabila terbukti dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Pihak Puskesmas tidak mengetahui adanya penerbitan surat tersebut, dan dokter yang namanya tercantung juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud," demikian keterangan yang diperoleh dari pihak terkait.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti bagaimana dokumen tersebut dapat terbit dan digunakan. Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya surat keterangan lahir yang diterbitkan tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas maupun dokter yang bersangkutan masih menjadi perhatian dalam kasus ini.
Pihak Puskesmas telah melakukan konfirmasi kepada wartawan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan dokumen yang beredar.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menjaga integritas pelayanan administrasi kesehatan di wilayah Kabupaten Langkat.*
(dh)