JAKARTA – Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Perdebatan terjadi karena Roy menolak mengenakan pakaian tahanan sebelum diberangkatkan dari Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang berada di depan ruang tahanan awalnya hendak langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Namun, petugas kepolisian meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye sesuai prosedur.
Permintaan tersebut mendapat penolakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya. Situasi sempat memanas ketika kedua belah pihak terlibat adu argumentasi terkait penggunaan pakaian tahanan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan dilakukan.
Baca Juga: Disambut Takbir Pendukung, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jalani Pelimpahan ke Kejari Jaksel Petugas kepolisian berupaya menenangkan situasi dan meminta Roy Suryo untuk bersabar. Setelah beberapa saat terjadi perdebatan, Roy akhirnya tetap menuju mobil tahanan tanpa mengenakan pakaian tahanan dan memilih memakai kemeja batik yang telah dikenakannya sejak awal.
Sebelum masuk ke dalam kendaraan, Roy Suryo sempat menyampaikan seruan penyemangat sambil mengangkat suaranya kepada para pendukung yang berada di sekitar lokasi.
Sementara itu, tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terlihat mengikuti proses pemberangkatan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Dokter Tifa memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Polda Metro Jaya pada hari ini resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum dipindahkan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya guna melengkapi proses administrasi pelimpahan perkara.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan di pengadilan.*
(oz/dh)