JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk menjalani proses pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya tiba sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan mobil tahanan dan langsung mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Saat turun dari kendaraan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kedatangan keduanya disambut sejumlah pendukung yang telah menunggu di depan kantor Kejari Jakarta Selatan. Suasana sempat diwarnai seruan dukungan dan lantunan takbir dari para simpatisan yang hadir di lokasi.
Baca Juga: Jelang Tahap II, Kuasa Hukum Minta Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo Dokter Tifa terlihat menyampaikan seruan kepada para pendukungnya yang kemudian disambut dengan takbir. Roy Suryo juga tampak merespons dukungan tersebut sambil berjalan menuju area pemeriksaan di dalam kantor kejaksaan.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung membentuk barikade pengamanan guna memastikan proses pelimpahan berjalan tertib dan kondusif. Sementara itu, sejumlah penyidik terlihat membawa beberapa koper yang berisi barang bukti untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Roy Suryo tampak tersenyum kepada awak media yang meliput proses pelimpahan tersebut. Di sisi lain, Dokter Tifa juga sempat memberikan gestur simbol kemenangan kepada para pendukung dan wartawan yang berada di lokasi.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan sempat menjalani perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dibawa untuk proses pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga memasuki tahap persidangan.*
(k/dh)