JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin saat mendampingi Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), menjelang proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menurut Khozinudin, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai tindakan penahanan. Ia menilai terdapat mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Jelang Tahap II ke Kejaksaan, Roy Suryo Tersenyum dan Kepalkan Tangan Saat Tiba di Polda Metro Jaya "Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, maka penahanan tidak perlu dilakukan," ujar Khozinudin.
Ia juga menyoroti proses administrasi yang dijalankan penyidik dan menilai langkah penahanan bukan satu-satunya pilihan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Khozinudin membandingkan kasus yang menjerat Roy Suryo dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berlangsung hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Selain itu, ia mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang turut disangkakan kepada Roy Suryo. Menurutnya, substansi utama perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menilai penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik membuat ancaman pidana menjadi lebih tinggi sehingga membuka peluang dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jika mengacu pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun. Namun dengan tambahan pasal dalam UU ITE, ancaman pidananya menjadi di atas lima tahun," katanya.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif serta memperhatikan praktik penanganan perkara serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.*