JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026) pagi menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo tiba bersama tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, sekitar pukul 07.50 WIB setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat turun dari mobil tahanan, Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam. Ia terlihat mengepalkan tangan sambil melemparkan senyum ke arah awak media yang telah menunggu di lokasi.
Baca Juga: Roy Suryo Masih Sakit Hati, Purnawirawan TNI Kritik Cara Penangkapan Sementara itu, dr Tifa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mendapat pendampingan dari petugas kepolisian saat turun dari kendaraan.
Keduanya dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
"Selanjutnya pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap II," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjamin hak-hak para tersangka.
"Pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Iman.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan persamaan di hadapan hukum.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.*
(oz/dh)