JAKARTA - Kondisi terkini Roy Suryo menjadi sorotan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai ditahan terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy Suryo dijenguk oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksamana Pertama TNI (Purn) Moeryono Aladin, pada Minggu (21/6/2026). Dalam kunjungannya, Moeryono menyebut kondisi fisik Roy Suryo terlihat baik, namun masih menyimpan kekecewaan terhadap proses penangkapan yang dialaminya.
"Saya melihat Mas Roy dalam kondisi sehat dan tetap bersemangat. Namun beliau mengaku masih merasa sakit hati atas proses penangkapan yang dilakukan," kata Moeryono kepada wartawan.
Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru Menurut Moeryono, Roy Suryo menilai prosedur penangkapan yang dijalaninya meninggalkan kesan yang kurang baik. Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjalani perawatan, Roy lebih memilih menggunakan obat-obatan yang disiapkan keluarga dibandingkan yang tersedia di rumah sakit.
Selain itu, Moeryono menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo sempat menjadi perhatian tim medis karena kadar gula darahnya cukup tinggi. Namun keputusan perawatan dilakukan berdasarkan pertimbangan dokter yang menangani.
"Perawatan ini merupakan keputusan medis dan menjadi kewenangan dokter untuk menentukan kondisi pasien sebelum menjalani proses hukum berikutnya," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Menurut Kapolri, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Seluruh tahapan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan penyidik sebelum pelimpahan ke kejaksaan," kata Listyo.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan dan penyidik tengah menuntaskan tahapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan sebelum pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.*
(tm/dh)