JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka sebelumnya telah dibawa dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna mempersiapkan proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pengamat Sebut Arahan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 Periode Punya Muatan Politik Strategis "Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap dua," kata Budi Hermanto.
Menurut Budi, proses pelimpahan merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalani setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Pengamanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Iman.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani para tersangka agar dapat mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain itu, penyidik memastikan hak-hak para tersangka tetap diberikan selama proses hukum berlangsung, termasuk kesempatan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan.
Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.*
(d/dh)