JAKARTA - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya yang disebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu disebut berlangsung saat Dokter Tifa tengah bersiap mengikuti ujian gelar doktor.
Menurut Abdullah, kliennya saat itu sudah berada di area parkir dan siap berangkat untuk mengikuti ujian disertasi. Namun, ia kemudian dibawa oleh petugas tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Dia dibawanya itu di parkiran kok. Kalau memang tujuannya menggeledah kan diajak lagi ke ruangan. Di parkiran, karena beliau sudah siap hari itu mau ujian disertasinya," kata Abdullah di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Disebut Didukung 50 Tokoh Nasional Meski dalam kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyebut Dokter Tifa masih dapat mengikuti ujian disertasi secara daring dari kantor kepolisian. Hal itu, menurutnya, menjadi satu-satunya sisi positif dalam proses penanganan yang dilakukan aparat.
"Jadilah itulah positifnya ya, salah satu positif yang dilakukan oleh kepolisian memberikan izin untuk ujian," ujarnya.
Namun demikian, Abdullah menilai penangkapan tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Ia menyebut situasi itu membuat Dokter Tifa mengalami tekanan karena harus menjalani proses hukum bersamaan dengan agenda akademik penting.
"Siapa yang nggak stres ya kan, tidak diberitahu tiba-tiba dibawa, dan jam itu juga dia harus tes. Ini jelas pelanggaran HAM dan undang-undang," ucapnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Komnas HAM. Menurutnya, selama ini Dokter Tifa bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang berjalan.
Sebelumnya, Dokter Tifa bersama Roy Suryo diketahui ditangkap oleh penyidik terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.*
(in/dh)