JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan pihak oditur menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Jaksa tidak mengajukan upaya hukum," kata Endah, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: Vonis Kasus Andrie Yunus Dikritik, Koalisi Sipil Sebut Keadilan untuk Korban Belum Tuntas Meski demikian, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memilih menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun terhadap empat anggota BAIS TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.
Dalam putusan itu, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.*
(k/dh)