JAKARTA – Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut dijadwalkan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti proses tahap II sekaligus mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selain itu, kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: Tahap II Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Senin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Tunggu Kondisi Kesehatan Menurutnya, permohonan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional. Bahkan, pihaknya mengklaim telah mengantongi sekitar 50 nama yang siap memberikan jaminan bagi Roy Suryo.
"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh yang memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo," ujarnya.
Khozinudin menyebut sejumlah tokoh yang bersedia menjadi penjamin di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan Roy Suryo yang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pemantauan medis di Rumah Sakit Polri.
Sebelumnya, Din Syamsuddin menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa agar keduanya tidak menjalani penahanan. Menurut Din, perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka tanpa harus berujung pada penahanan.
Sementara itu, proses hukum kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Senin mendatang sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.*
(in/dh)