JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain kantor imigrasi, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Baca Juga: Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan 20 Hektare "Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara itu adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.*
(in/dh)