BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, salah satu tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.
Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta didampingi penasihat hukum para tersangka.
Baca Juga: Gulai Engkot Paya, Kuliner Khas Aceh Berbahan Ikan Gabus yang Bikin Wisatawan Ketagihan Rekonstruksi juga dihadiri aparat kepolisian yang melakukan pengamanan ketat di lokasi kegiatan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, tersangka, dan pihak keluarga korban, sehingga kronologi peristiwa dapat tergambar lebih jelas.
"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," kata Miftahuda.
Ia menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dengan kejadian di lapangan.
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan di daycare tersebut sebelumnya telah menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut demi menghindari kesimpangsiuran di tengah publik.