MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (19/6/2026).
Dalam sidang tersebut, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat M Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M Iskandarsyah, serta Bahrun Walidin alias Baron ikut mencuat melalui keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat Irwansyah Soripada Nasution.
Baca Juga: Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2027, USU di Peringkat Berapa? Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku pernah menerima panggilan dari Kepala BPKAD terkait dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) proyek Smartboard.
"Setelah ditelepon atas perintah Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor malam hari untuk mengurus dokumen SPM yang belum ditandatangani," ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim.
Menurut Irwansyah, saat itu sejumlah pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen, termasuk PPTK M Nuh, Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra, Pejabat Penatausahaan Keuangan, hingga Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), belum membubuhkan tanda tangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada malam 15 Oktober 2024 dirinya mendatangi rumah mertua Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan pembayaran proyek tersebut.
Dalam proses itu, Irwansyah mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron.
Setelah itu, ia kembali mendapat telepon dari Kepala BPKAD untuk mengantarkan berkas yang telah ditandatangani.
"Pak Kepala BPKAD bilang, ini perintah bos, yakni Pj Bupati Faisal Hasrimy, supaya berkas itu disampaikan ke Pak Saiful. Tapi saat itu handphone Pak Saiful tidak aktif," katanya.
Saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Saiful Abdi menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah menyampaikan keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut karena tidak berhasil menghubunginya.
Pertanyaan itu dibenarkan oleh Irwansyah.