JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami memberi nafkah kepada keluarga.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pembagian peran antara suami dan istri bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan tanggung jawab yang tetap menjamin keseimbangan hak kedua belah pihak.
Meski demikian, di balik aspek hukum tersebut, persoalan nafkah dalam rumah tangga ternyata menyimpan dimensi psikologis yang lebih kompleks.
Baca Juga: Bukan Jepang atau Amerika, Indonesia Jadi Negara Paling Optimistis Hadapi Tahun 2026 Psikolog Danti Wulan Manunggal mengungkapkan bahwa konflik finansial dalam rumah tangga sering kali tidak semata-mata berkaitan dengan nominal uang yang dikeluarkan.
"Secara psikologis, isu finansial dalam rumah tangga jarang murni tentang angka atau nominal uang," ungkap Danti Wulan Manunggal, S.Psi., Psikolog, pada Jumat (19/6/2026).
"Sering menjadi manifestasi dari masalah kekuasaan (power), penghargaan (appreciation), dan rasa aman (security)," lanjutnya.
Menurut Danti, kewajiban mencari nafkah memang menjadi tanggung jawab yang melekat pada suami, baik secara hukum maupun norma sosial.
Namun dalam praktiknya, tekanan psikologis dapat muncul ketika beban tersebut tidak diimbangi dengan dukungan emosional dari pasangan.
Ia menjelaskan, banyak suami yang merasa perannya dalam keluarga hanya dinilai dari kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Absennya apresiasi membuat suami merasa fungsinya direduksi hanya menjadi mesin ATM," ujar Danti.
Kondisi tersebut dapat memicu kelelahan mental atau burnout.
Ketika kerja keras mencari nafkah dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan tidak mendapatkan penghargaan dari pasangan, motivasi untuk terus berjuang perlahan bisa menurun.