JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Menurut Refly, penggunaan rompi tahanan oleh Dokter Tifa dilakukan atas kesadaran pribadi dan bukan karena adanya tekanan dari pihak penyidik.
Refly menjelaskan, Dokter Tifa sengaja mengenakan atribut tahanan sebagai bentuk penyampaian pesan kepada publik terkait proses hukum yang tengah dihadapinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dokter Tifa menggunakan rompi tahanan bukan karena dipaksa. Itu merupakan keputusan pribadi untuk menunjukkan kepada masyarakat apa yang menurutnya sedang terjadi dalam proses hukum yang dijalani," kata Refly Harun kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Usai Diperiksa Berjam-jam, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Ruang Rawat Inap RS Polri Sementara itu, Refly mengungkapkan bahwa Roy Suryo memilih tidak mengenakan rompi tahanan dan hanya membawanya di tangan saat dibawa dari Polda Metro Jaya menuju RS Polri. Menurutnya, Roy sempat menolak penggunaan atribut tahanan tersebut.
Refly menyebut pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan penyidik terkait prosedur pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani Roy Suryo. Setelah melalui pembahasan, Roy akhirnya diperbolehkan menjalani pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan.
"Mas Roy pada awalnya menolak menggunakan rompi tahanan. Namun setelah ada komunikasi dengan penyidik, akhirnya beliau tetap menjalani pemeriksaan kesehatan tanpa mengenakan rompi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berbeda dengan kasus kejahatan umum sehingga tidak semestinya dipertontonkan dengan atribut tahanan secara berlebihan. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari perbedaan pandangan yang kemudian berujung pada proses hukum.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan publik terkait kebebasan berpendapat dan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya tiba di RS Polri pada Jumat sore dengan pengawalan penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari prosedur lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.*(oz/dh)