MEDAN– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang dalam pengamanan proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, mengatakan keduanya saat ini masih berada dalam proses klarifikasi oleh pihak Kejagung. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
"Kajari Sergai dan Kasi Pidsus diamankan oleh Kejagung. Saat ini keduanya masih diminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang dalam pengamanan proyek," kata Rizaldi, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Syahron Hasibuan Resmi Pimpin Kejari Aceh Singkil, Kajati Aceh: Integritas Harga Mati Menurutnya, proses yang sedang berjalan masih bersifat dugaan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya hasil resmi dari pemeriksaan.
Rizaldi menjelaskan, pihaknya belum memperoleh informasi detail mengenai proyek yang menjadi objek pemeriksaan. Namun berdasarkan informasi yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dugaan yang ditelusuri berkaitan dengan pengamanan proyek di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Terkait proyeknya kami belum mengetahui secara rinci. Informasi yang kami terima dari Kapuspenkum menyebutkan terkait dugaan pengamanan proyek sehingga yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Ia menambahkan, Amriyata diamankan saat sedang menjalani cuti di Bandung, Jawa Barat. Sementara Aguinaldo Marbun diamankan di Medan sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejatisu juga memastikan belum ada keputusan ataupun sanksi yang dijatuhkan terhadap keduanya. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka penanganan akan diserahkan kepada bidang pengawasan untuk menentukan bentuk sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masih dalam tahap pemeriksaan. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ada mekanisme penjatuhan sanksi, baik ringan maupun berat sesuai hasil pemeriksaan," jelas Rizaldi.
Untuk menjamin kelancaran roda organisasi di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kejatisu telah menunjuk Bani Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sergai sejak 9 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amriyata dan Aguinaldo diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada awal Juni 2026. Keduanya diduga terkait dengan pengamanan sejumlah proyek yang berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap keduanya guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.*