JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebutkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Diuji Sampai Font dan Watermark, Polisi Klaim Ijazah Jokowi Telah Diverifikasi Menurutnya, para ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, hukum pidana, ekonomi, Dewan Pers, bahasa, komunikasi, psikologi massa, hingga ahli digital forensik dan forensik dokumen.
Penyidik juga melibatkan ahli anatomi, fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, epidemiologi, neurosains, sosiologi hukum, hak asasi manusia, serta ahli forensik digital siber guna memperkuat proses pembuktian.
Iman menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi.
"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.
Sementara itu, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman.
Selain memastikan kehadiran para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa.
Polda Metro Jaya menegaskan hak-hak tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung sesuai KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.