JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Silmy yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Budi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq dan 3 Minimarket, Aset Lain Masih Diburu Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Silmy Karim, termasuk unsur pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12 huruf e maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Selain Silmy, tersangka lain dalam kasus ini berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat yang terkait dengan pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian tersebut.*