JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Dugaan Pengadaan Fiktif 5.000 CCTV dan Finger Print MBG, Nilainya Capai Rp300 Miliar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, pada tahap sebelumnya kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, termasuk alat bukti yang dinilai memenuhi persyaratan hukum.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana.
"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Budi.
Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa penangkapan bukan merupakan vonis bersalah.