JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Penangkapan keduanya disebut berlangsung di dua lokasi berbeda dengan situasi yang dinilai cukup dramatis.
Dr Tifa diamankan aparat kepolisian saat berada di area parkir sebelum mengikuti ujian program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan Khusus ke PSI: Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga Dua Periode Sementara Roy Suryo ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerjanya di kediaman pribadi.
Kuasa hukum dan sejumlah pihak yang mendampingi keduanya menyebut penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya
Dalam prosesnya, petugas menunjukkan surat penangkapan sebelum membawa keduanya ke kantor polisi.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto yang juga penasihat hukum dr Tifa menyebut kliennya dijemput sekitar pukul 06.30 WIB, tepat sebelum jadwal ujian akademik.
"Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI," ujar Henri.
"Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini," lanjutnya.
Henri juga menyebut sempat ada permohonan penangguhan agar dr Tifa tetap bisa mengikuti ujian, namun tidak dikabulkan aparat.
"Walau sudah minta ijin penangguhan untuk ujian. Petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan," tulisnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Muhammad Taufiq, mengatakan kliennya ditangkap saat berada di ruang kerja rumahnya dengan pengamanan ketat.