JAKARTA – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas penangkapan tersebut dan menilai langkah aparat tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan intervensi politik dalam proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: PKB Minta PDIP Tak Abu-Abu, Deddy Sitorus Beri Jawaban Menohok Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan Roy Suryo dilakukan pada Jumat 19 Juni sekitar pukul 07.00 WIB oleh Polda Metro Jaya berdasarkan informasi yang mereka terima dari istri Roy Suryo.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," tambahnya.
Sementara itu, dr Tifa disebut ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir saat akan mengikuti ujian Seminar Hasil doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Informasi tersebut juga sebelumnya disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Henri Subiakto, melalui akun X miliknya.
Kuasa hukum kemudian menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait penangkapan tersebut.
Pertama, mereka menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan, karena menurut mereka klien selama ini kooperatif dan rutin memenuhi panggilan penyidik serta wajib lapor.
Kedua, jika proses hukum sudah masuk tahap dua atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap, menurut mereka seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan penangkapan.
Ketiga, kuasa hukum menilai penangkapan ini mencerminkan adanya penyimpangan dalam penegakan hukum.
"kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan."