JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). GHS diduga berperan dalam skema pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penyaluran dana ke pihak tertentu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS disebut mendapat akses langsung dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mengelola dan mencari mitra pelaksana program MBG.
"Saudara DH memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang bersangkutan," ujar Syarief, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus MBG, Total Sudah Enam Orang Dijerat Setelah memperoleh titik SPPG, GHS melalui yayasannya diduga melakukan pengelolaan hingga menjual kembali titik tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra pelaksana," jelasnya.
Tak hanya itu, GHS juga disebut memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk dalam proses seleksi mitra MBG. Kondisi tersebut diduga mempermudah pengaturan dalam distribusi titik SPPG.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga mengungkap adanya aliran dana dari mitra MBG yang dikelola GHS kepada pihak eks pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana.
"Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan BGN serta pihak swasta.
Penyidik menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengaturan program tersebut.*(d/dh)