JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tersangka baru tersebut berinisial Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Sang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pemeriksaan Eks Waka BGN Ungkap Daftar 41 Nama di Dugaan Pengaturan Titik SPPG MBG "Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Anang, Kamis (18/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung digiring petugas keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, GHS terlihat mengenakan pakaian gelap dan rompi tahanan khas Kejagung saat dibawa petugas.
Selain penetapan tersangka baru, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam dari tersangka lain berinisial AYS yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus tersebut.
Dengan penambahan GHS, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kini menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.*
(in/dh)