JAKARTA – Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlah nama yang disebut terkait permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini bertambah menjadi 41 orang.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan penyidik menemukan data tambahan saat melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam kliennya, termasuk percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan permintaan titik SPPG.
"Penyidik mengonfirmasi data-data permintaan titik yang ada di ponsel klien kami, termasuk percakapan WhatsApp," kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: BGN Siapkan Dewan Pengarah Baru, Ahli Gizi dan Tenaga Kesehatan Siap Kawal Program MBG Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyebut terdapat 26 nama yang diduga mengajukan permintaan titik SPPG. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan digital forensik, jumlah tersebut bertambah.
"Dari 26 nama yang kami sebut sebelumnya, setelah dibuka percakapan dan tabel datanya, totalnya menjadi 41 nama," ujarnya.
Krisna menjelaskan, nama-nama tersebut berkaitan dengan permintaan atau pengajuan titik SPPG di sejumlah daerah. Namun ia menegaskan bahwa keberadaan nama tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menanyakan kemungkinan adanya transaksi jual beli titik SPPG. Namun Sony mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah titik tersebut diperjualbelikan setelah diberikan.
"Setelah diberikan titik, klien kami tidak mengetahui apakah kemudian ada transaksi lanjutan atau tidak," kata Krisna.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keuntungan yang diterima Sony dalam proses penentuan titik SPPG. Namun pihaknya menegaskan tidak ada keuntungan finansial yang diterima kliennya.
"Beliau menyampaikan tidak ada keuntungan pribadi dari proses tersebut," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, turut dibahas pula proyek pengadaan sistem CCTV dan perangkat sidik jari dalam program MBG yang bernilai lebih dari Rp300 miliar. Proyek tersebut disebut mencakup pemasangan perangkat di ribuan titik SPPG.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan penjelasan Sony, terdapat ketidaksesuaian antara laporan pemasangan dengan kondisi di lapangan, sehingga proyek tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.